Sabtu 09 May 2020 00:31 WIB

1,1 juta UMKM di China Dapat Penundaan Pembayaran Kredit

Pemerintah China mengalokasikan 2,8 triliun yuan untuk program kredit berbunga rendah

Perdana Menteri Cina Li Keqiang.
Foto: Republika/ Wihdan
Perdana Menteri Cina Li Keqiang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1,1 juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di China mendapatkan penundaan pembayaran kredit plus bunga dengan total nilai 1 triliun yuan. Penundaan pembayaran kredit ini sebagai upaya pemulihan ekonomi yang terdampak wabah Covid-19.

Pemerintah China juga mengalokasikan 2,85 triliun yuan untuk program pinjaman berbunga rendah bagi UMKM dan usaha rumah tangga melalui skema pinjaman ulang dan pemotongan, demikian dinyatakan Perdana Menteri Li Keqiang dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Jumat (8/5).

Baca Juga

Bank-bank besar milik negara didorong memberikan pinjaman inklusif kepada UMKM dengan meningkatkan kuota kredit. UMKM dan usaha rumah tangga juga akan mendapatkan keringanan pajak pertambahan nilai (PPn) sebagaimana hasil rapat Dewan Eksekutif Pemerintah China yang dipimpin PM Li di Beijing.

Pemerintah China mengambil kebijakan memperpanjang masa pemulihan sektor transportasi, perhotelan, dan pariwisata yang terkena dampak terparah Covid-19 dari lima tahun menjadi delapan tahun.

Sedikitnya 84 juta karyawan juga merasakan manfaat dari kebijakan penurunan kewajiban pembayaran jaminan hari tua dan keselamatan kerja serta pengembalian premi asuransi, yang totalnya senilai 600 miliar yuan, pada paruh pertama tahun ini.

Pemerintah setempat juga menggratiskan biaya akses jalan tol senilai 140 miliar yuan dan memotong tarif listrik untuk perusahaan senilai 67 miliar yuan pada semester pertama tahun ini.

Kebijakan tersebut, menurut PM Li, telah menunjukkan hasilnya karena kegiatan produksi sesuai kapasitas semula, kesulitan yang dihadapi para pebisnis teratasi, dan para pekerja bisa hidup normal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement