Jumat 08 May 2020 20:50 WIB

11 Lokasi Fiber Optik di Surabaya Ditertibkan

Satpol PP Surabaya tertibkan jaringan fiber optik di 11 lokasi.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Jaringan fiber optik (FO) yang melanggar aturan di Kota Surabaya ditertibkan. Sedikitnya ada 11 lokasi yang ditertibkan Satpol PP Surabaya.

Data dari Satpol, pada rentang Februari hingga Maret 2020, kesebelas lokasi itu adalah Jalan Jemursari (galian FO milik Moratel), Jalan Sutorejo, Jalan Kalisari, Jalan Tempurejo, Jalan Kedinding Lor (milik PT TBG), Jalan Kali Kepiting (PT Tower Bersama/ infrastrukture).

Baca juga: Fiber Optik Liar di Surabaya, Kadis PU: Sudah Banyak Kita Potong

Jalan Kalijudan (PT Tower Bersama/ infrastrukture), Jalan Arif Rahman Hakim (PT Tower Bersama/ Infrastrukture), Jalan Singapore Benowo, Jalan Jawar dan di Jalan Nginden Semolo (milik PT Moratel).

Kesebelas lokasi itu melanggar surat izin pelaksanaan kegiatan hingga Perda 5 Tahun 2017 serta Perwali 49 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan utilitas.

"Pelaksanaan bantuan penertiban (bantib) dan pengawasan utilitas sudah kita lakukan penertiban," tegas Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Jumat (8/5/2020).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Erna Purnawati mengaku kabel FO sudah banyak yang ditertibkan.

"Sudah banyak yang dipotong sama Pak Kasatpol. Data ada di Pak Kasatpol," jawab Erna saat dihubungi jatimnow.com.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement