REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM— Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dengan uang sebesar Rp 55 ribu per orang.
"Kami tetapkan nilai rupiah kadar zakat fitrah tahun ini (2020) Rp55 ribu," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara, Maslekhan ketika ditemui di Penajam, Jumat (8/5).
Selain membayar zakat fitrah dengan uang, pembayarannya juga dapat dilakukan menggunakan bahan pokok yakni beras seberat 2,5 kilogram
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Maslekhan bisa membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras maupun nilai uang yang telah ditetapkan.
"Jadi terserah kepada masyarakat akan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang atau beras," ucapnya.
Pembayaran zakat fitrah jelasnya, pada prinsipnya berupa bahan pokok yang menjadi kebutuhan di satu daerah, namun juga diperbolehkan dengan uang.
Penetapan pembayaran zakat fitrah pada Ramadhan 1441 Hijriyah/2020 Masehi melalui SK (surat keputusan) Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 046 Tahun 2020.
Sementara pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini, panitia zakat fitrah diminta melakukan penjemputan pembayaran zakat guna menghindari adanya kerumunan di masjid atau mushala.
"Kami keluarkan imbauan ke masjid dan mushala atau tempat pembayaran zakat lainnya untuk menerapkan pembatasan sosial saat pembayaran zakat fitrah," kata Maslekhan.
Ia juga menegaskan umat Muslim Kabupaten Penajam Paser Utara agar menjalankan ibadah di bulan suci sesuai Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tengah pandemi Covid-19.