Jumat 08 May 2020 22:20 WIB

Istana: Perpres tak Sebut Jakarta Ibu Kota Negara Masa Depan

Seskab mengatakan Perpres tak sebut Jakarta sebagai ibu kota negara masa depan.

Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Sekretaris Kabinet Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekas, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) tidak menyebutkan Jakarta sebagai ibu kota Indonesia pada masa depan.

"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara atau tidak. Namun, perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek Punjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun," kata Pramono di Jakarta, Jumat (8/5).

Baca Juga

Presiden RI Joko Widodo menandatangnai Perpres No. 60/2020 pada tanggal 16 April 2020. Perpres berisi 141 pasal tersebut memuat arahan pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur yang merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur yang akan dibangun dalam empat tahapan, yaitu tahap pertama (2020—2024), tahap kedua (2025—2029), tahap ketiga (2030—2034), dan tahap keempat (2035—2039).

"Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," ujarnya.