REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Haruna Soemitro menganggap wajar surat tiga direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) kepada pemegang saham soal kepemimpinan Direktur Utama LIB Cucu Somantri.
"Saya kira wajar para direktur ini melayangkan surat tersebut. Tidak ada anak buah yang salah. Kalau ada dinamika perusahaan sampai terekspos keluar, artinya pimpinannya yang tidak mampu dan tidak cakap," ujar Haruna, dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (8/5).
Pria yang sekaligus menjabat direktur klub Madura United itu menyebut, surat tersebut menjadi cermin kegelisahan dan keresahan menghadapi sang direktur utama. Menurut Haruna, itulah yang membuat ketiga direktur tersebut memutuskan untuk menyurati para pemegang saham LIB.
Pada Kamis (7/5), beredar surat dari tiga anggota direksi PT Liga Indonesia Baru (LIB) yaitu Direktur Bisnis Rudy Kangdra, Direktur Operasional Sudjarno dan Direktur Keuangan Anthony Chandra Kartawiria tentang 'Pengaduan Mengenai Keresahan di Internal Perusahaan'.
Dokumen bertanggal 4 Mei 2020 itu ditujukan kepada semua pemegang saham PT LIB. Di dalam surat yang ditembuskan ke Ketua Umum PSSI, Wakil Ketua Umum PSSI, Exco PSSI, Plt Sekjen PSSI dan Dewan Komisaris PT LIB tersebut, ketiga direktur LIB menjabarkan empat poin yang intinya menyatakan bahwa Direktur Utama PT LIB Cucu Somantri, yang juga menjabat wakil ketua umum PSSI, kerap mengambil keputusan secara sepihak.
"Bagaimana ada laporan arus kas perusahaan yang tanda tangan bukan direktur keuangan tapi direktur utama?" kata Haruna.
Berikut empat keresahan terkait kepemimpinan Cucu Somantri dari Direktur Operasional LIB Sudjarno, Direktur Bisnis LIB Rudy Kangdra dan Direktur Keuangan LIB Anthony Chandra Kartawiria yang dituangkan dalam surat bertanggal 4 Mei 2020.
Pertama, "Bahwa menurut pendapat dan apa yang kami rasakan, pengurusan dan pengelolaan PT Liga Indonesia Baru ("Perseroan") tidak dilakukan dengan cara-cara yang semestinya, yaitu sebagaimana diatur oleh perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan dan prinsip-prinsip 'Good Corporate Governance'".
Kedua, "Bahwa pengambilan keputusan-keputusan Perseroan banyak dimonopoli dan diputuskan secara sepihak oleh pejabat Direktur Utama, di antaranya kebijakan terkait HRD, keuangan, sponsor dan lain-lain tanpa melalui mekanisme rapat direksi sebagaimana mestinya".
Ketiga, "Bahwa praktek monopoli dan pengambilan keputusan secara sepihak tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan internal Perseroan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan demoralisasi di kalangan karyawan dan berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum yang dapat merugikan perseroan di kemudian hari".
Keempat, "Bahwa kami sebagai anggota Dewan Direksi Perseroan dengan ini menyangkal keterlibatan dan tanggung jawab kami atas keputusan-keputusan yang dibuat secara sepihak oleh pejabat Direktur Utama karena keputusan-keputusan tersebut dibuat tanpa persetujuan kami dan tanpa melalui proses rapat direksi sebagaimana mestinya".