Sabtu 09 May 2020 02:54 WIB

Jabar Minta Perusahaan Utamakan Dialog Terkait THR

Perusahaan diharap tidak memanfaatkan situasi pandemi.

Red: Yudha Manggala P Putra
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menekankan kepada perusahaan guna mengedepankan dialog atau perundingan dengan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah pandemi Covid-19.

"Didorong untuk melakukan perundingan antara perusahaan dengan pekerja dalam mengambil semua keputusan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi di Kota Bandung, Jumat (8/5).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE yang keluar pada 6 Mei 2020, Menteri Ketenagakerjaan mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR keagamaan di tengah pandemi Covid-19.