REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang menyusul viralnya video mengenai kapal ikan berbendera China, Long Xing 629 yang melarung jenazah anak buah kapal (ABK) ke laut. Para anak buah kapal (ABK) diduga mengalami eksploitasi selama bekerja di kapal Long Xing 629.
"Satgas TPPO Bareskrim Polri akan mulai melakukan penyelidikan terkait proses pemberangkatan para ABK tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (8/5) malam.
Sebagai langkah awal, Satgas TPPO akan meminta keterangan terhadap 14 ABK Kapal Long Xing 629 yang hari ini tiba di Tanah Air. "Akan melakukan proses pemeriksaan terhadap 14 ABK (asal Indonesia) yang dipulangkan hari ini," ujarnya.
Keempat belas warga negara Indonesia (WNI) yang semula bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, tiba di Tanah Air pada Jumat sore, setelah terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Korea Selatan. Para ABK itu pulang ke Indonesia setelah menjalani masa karantina wajib terkait Covid 19 di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.
Para ABK yang sebelumnya bekerja di kapal berbendera China tersebut meminta dipulangkan ke Tanah Air, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea). Mereka juga diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia selama bekerja di kapal tersebut.
Keempat belas ABK tersebut merupakan sebagian dari total 46 WNI dan tiga WNI yang meninggal dunia, yang sebelumnya bekerja di empat kapal perusahaan China. Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan perlindungan bagi mereka. Sebagian besar dari 46 ABK tersebut telah terlebih dahulu pulang ke Tanah Air sedangkan dua ABK masih berada di perairan Korea untuk menyelesaikan proses keimigrasian sebelum dipulangkan kemudian. Sementara itu, satu ABK meninggal dunia di Busan karena menderita pneumonia.