Sabtu 09 May 2020 08:00 WIB

Alasan Mengapa Kita Dilarang Sholat Selain Bahasa Arab

Tata cara sholat telah dicontohkan Rasulullah SAW.

Red: Nashih Nashrullah
Tata cara sholat telah dicontohkan Rasulullah SAW.  Sholat subuh berjamaah (Ilustrasi)
Tata cara sholat telah dicontohkan Rasulullah SAW. Sholat subuh berjamaah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Lafal-lafal yang diucapkan dalam sholat pada dasarnya ialah bacaan-bacaan yang diajarkan Rasulullah dan diriwayatkan secara estafet oleh para sahabat. Diriwayatkan dari Malik bin Anas bahwa Rasulullah SW ber sabda, “Kerjakanlah sholat sebagaimana kalian melihatku melakukannya,” (HR Bukhari).

Universalitas risalah Islam menjangkau semua etnis bangsa, tak terbatas pada masyarakat Arab. Tetapi, tidak setiap Muslim mampu melafalkan katakata berbahasa Arab itu dengan mudah, terutama saat menjalankan ibadah sholat. Lantas, bolehkah menggunakan bahasa ‘ajam atau bahasa selain Arab, dalam ritual sholat?

Baca Juga

Hukum asal berbicara atau melafalkan bacaan di luar ketentuan yang lazim sewaktu sholat dianggap membatalkan ibadah itu. Pendapat ini berlaku dalam Mazhab Hanafi dan Hanbali.

Bercakap-cakap, sekurang-kurangnya terdiri atas dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti, bisa merusak keabsahan sholat, baik disengaja ataupun tidak. Di kalangan Mazhab Syafi’i dan Maliki, bila seseorang mengeluarkan perkataan ketika sholat maka tidak membatalkannya selama perbuatannya itu terjadi karena lupa, kadarnya pun hanya sedikit.