Sabtu 09 May 2020 09:03 WIB

KPK tak Patok Batas Waktu Penangkapan Buronan Koruptor

KPK tidak mematok batas waktu menangkap para buronan kasus korupsi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
 Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut KPK tidak mematok batas waktu menangkap para buronan kasus korupsi. Ilustrasi.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut KPK tidak mematok batas waktu menangkap para buronan kasus korupsi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK tidak mematok batas waktu untuk menangkap para buronan kasus tindak pidana korupsi. Keterangan ini disampaikan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

"Kami tidak mematok batas waktu akan tetapi tetap yakin untuk bisa segera menangkap para DPO (Daftar Pencarian Orang (DPO) ini," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5) malam.

Baca Juga

Ia mengatakan KPK sampai saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menemukan pada buronan tersebut. "KPK hingga saat ini tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya Kepolisian untuk tetap memantau keberadaan para buronan tersebut dan segera melakukan penangkapan," tuturnya.

Untuk diketahui, terdapat lima tersangka yang masuk dalam status DPO sejak Firli Bahuri cs menjabat. Kelima buronan itu yakni eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun ditetapkan dalam status DPO sejak 17 Januari 2020.

Kemudian, tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono swasta atau menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ketiganya dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Selanjutnya, pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan, tersangka kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Samin Tan ditetapkan dalam status DPO sejak 17 April 2020.

Sebelum Firli menjabat, tercatat terdapat tiga tersangka yang juga telah masuk status dalam DPO yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim serta Izil Azhar. Sjamsul dan istrinya telah dimasukkan dalam status DPO sejak September 2019. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sedangkan Izil telah masuk dalam DPO sejak Desember 2018. Izil merupakan merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh Tahun 2017. Izil juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement