Sabtu 09 May 2020 10:51 WIB

Pembatasan Dilonggarkan, Muslim Bangladesh Sholat Jumat

Muslim Bangladesh sholat Jumat saat pembatasan dilonggarkan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Pembatasan Dilonggarkan, Muslim Bangladesh Sholat Jumat. Foto: Muslim Bangladesh melaksanakan Shalat Jumat
Foto: Mohamed Ponir Hossain/Reuters
Pembatasan Dilonggarkan, Muslim Bangladesh Sholat Jumat. Foto: Muslim Bangladesh melaksanakan Shalat Jumat

REPUBLIKA.CO.ID,  DHAKA -- Sebulan setelah Covid-19 mengubah pola hidup masyarakat, pembatasan sosial mulai dilonggarkan di Bangladesh. Umat Islam di seluruh negeri mulai berkumpul di masjid-masjid lokal mereka pada hari Jumat (8/5) kemarin untuk sholat Jumat.

Penyelenggaraan Sholat Jumat itu tetap memperhatikan norma-norma fisik menjaga jarak dan kebersihan. Setiap jamaah di masjid memberikan jarak di antara mereka sambil berdiri untuk sholat.

Baca Juga

Meskipun wabah Coronavirus memburuk di Bangladesh, masyarakat percaya orang masih dapat mempraktikkan hak-hak agama mereka tanpa mengesampingkan protokol kesehatan di kala pandemi ini.

Dikutip dari bdnews24.com Bangladesh melaporkan kasus COVID-19 pertamanya pada 8 Maret dan dalam dua bulan, jumlah kematian akibat penyakit ini telah melewati 200 sementara lebih dari 13.000 telah terinfeksi. Wabah yang merajalela mendorong pemerintah untuk memberlakukan lockdown nasional dari 26 Maret bersama dengan perintah tinggal di rumah yang ketat untuk warga dalam upaya untuk memperlambat penyebaran penyakit.

Seperti di Indonesia, pemerintah Bangladesh juga menempatkan pembatasan pada jamaah di masjid-masjid, membatasi jamaah sholat setiap hari untuk lima orang, termasuk para pejabat masjid. Sementara jamaah sholat Jumat di Bangladesh awalnya dibatasi hanya untuk 10 umat.

Tetapi pada tanggal 6 Mei, kementerian urusan agama mengurangi pembatasan kehadiran sholat jumat namun terap menyerahkan seperangkat protokol keselamatan untuk dipatuhi oleh otoritas dan jamaah masjid. Pedoman tersebut termasuk membersihkan masjid dengan disinfektan sebelum setiap sesi doa dan memasang fasilitas mencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau pembersih tangan di pintu masuk.

Jamaah diarahkan untuk melakukan wudhu mereka di rumah dan mencuci tangan dengan setidaknya selama 20 detik sambil mengenakan masker serta membawa sajadah dari rumah. Para jamaah juga diminta untuk menjaga jarak setidaknya tiga kaki antara satu sama lain ketika mereka berbaris untuk sholat sebagai bagian dari aturan jarak fisik.

Pemerintah mengingatkan, bkla tidak mematuhi pedoman, maka pelanggaran akan menghadapi konsekuensi hukum. Pada umumnya, umat dan masjid sama-sama mengikuti pedoman pemerintah, termasuk aturan jarak sosial, selama shalat Jummah pada hari Jumat, menurut penegak hukum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement