Sabtu 09 May 2020 12:01 WIB

AS Perketat Visa Bagi Jurnalis China

AS merespons perlakuan China yang beberapa bulan lalu mengusir jurnalis AS

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
Jurnalis asing di China (ilustrasi). AS merespons perlakuan China yang beberapa bulan lalu mengusir jurnalis AS.
Foto: REUTERS
Jurnalis asing di China (ilustrasi). AS merespons perlakuan China yang beberapa bulan lalu mengusir jurnalis AS.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) perketat visa bagi jurnalis China dalam sebuah peraturan baru yang berlaku pada Senin (11/5). Hal ini sebagai tanggapan atas perlakuan China yang beberapa bulan lalu mengusir jurnalis AS.

Peraturan baru tersebut akan membatasi visa bagi wartawan China untuk periode 90 hari, dengan opsi perpanjangan. Visa semacam itu biasanya terbuka dan tidak perlu diperpanjang kecuali karyawan yang bersangkutan pindah ke perusahaan atau media yang berbeda.

Baca Juga

Seorang pejabat senior Departemen Keamanan Dalam Negeri yang enggan disebutkan namanya mengatakan, berdasarkan aturan baru maka pihaknya dapat meninjau aplikasi visa wartawan China. Selain itu, departemen kemungkinan akan mengurangi jumlah wartawan China di AS. Aturan baru tidak berlaku bagi wartawan dengan paspor Hong Kong atau Makau.

"Ini akan menciptakan perlindungan keamanan nasional yang lebih besar," kata pejabat itu.