REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) perketat visa bagi jurnalis China dalam sebuah peraturan baru yang berlaku pada Senin (11/5). Hal ini sebagai tanggapan atas perlakuan China yang beberapa bulan lalu mengusir jurnalis AS.
Peraturan baru tersebut akan membatasi visa bagi wartawan China untuk periode 90 hari, dengan opsi perpanjangan. Visa semacam itu biasanya terbuka dan tidak perlu diperpanjang kecuali karyawan yang bersangkutan pindah ke perusahaan atau media yang berbeda.
Seorang pejabat senior Departemen Keamanan Dalam Negeri yang enggan disebutkan namanya mengatakan, berdasarkan aturan baru maka pihaknya dapat meninjau aplikasi visa wartawan China. Selain itu, departemen kemungkinan akan mengurangi jumlah wartawan China di AS. Aturan baru tidak berlaku bagi wartawan dengan paspor Hong Kong atau Makau.
"Ini akan menciptakan perlindungan keamanan nasional yang lebih besar," kata pejabat itu.
Amerika Serikat dan China telah melakukan tindakan saling balas yang melibatkan wartawan dalam beberapa bulan terakhir. Pada Maret, China mengusir wartawan AS dari tiga surat kabar.
Tindakan itu dilakukan sekitar satu bulan setelah AS mengancam akan mengurangi jumlah wartawan China yang bekerja di lima entitas media di AS. Beijing mengusir tiga koresponden Wall Street Journal, dua orang warga AS dan seorang warga Australia menyusul penerbitan kolom pendapat yang dikecam sebagai rasis.
Ketegangan antara AS dan Cina telah meningkat di tengah pandemi virus corona. Presiden AS Donald Trump beberapa waktu lalu menuding bahwa penyebaran virus corona berasal dari sebuah laboratorium virologi di Wuhan, China. Institut Virologi Wuhan menolak tuduhan tersebut dan sebagian besar para ahli meyakini bahwa virus corona berasal dari pasar yang menjual hewan liar di Wuhan.