VIVA – Pembawa acara Roy Kiyoshi kini resmi adi tahanan polisi. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Status Roy Kiyoshi kini juga sudah sebagai tersangka setelah hasil tes urine menyatkan positif benzo.
"Iya sudah, sebagai tersangka. Saat ini Roy kita tahan, sudah selesai penandatangan penahanan kemudian dalam proses untuk melakukan pemeriksaan," kata Kasat Narkona Polrs Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung saat ditemui Sabtu, dini hari, 9 Mei 2020.
Ada pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh polisi terhadap pria yang bernama lengkap Roy Kurniawan tersebut. Menurut pengakuan dari Roy, selama ini selalu konsultas ke dokter terkait obat yang diminumnya.
"Dalam pemeriksaan itu karena pengakuannya bahwa Roy selama satu tahun belakangan selalu kontrol dokter. Nanti dokter juga akan kita mintai keterangan apakah benar hal itu, apa benar juga dia lepas kontrol sejak 2019," ujar Vivick.
Roy Kiyoshi juga akan kembali jalani tes laboratorium. Rencananya, tes akan dijalankan pada Senin, 11 Mei 2020 karena Sabtu dan Minggu laboratorium tersebut tutup. Tes tersebuyt termasuk memeriksa kembali barang bukti yang telah disita polisi.
Baca juga: Hasil Tes Urine Roy Kiyoshi Positif Benzo
"Pasti, lab untuk sementara barang bukti psikotropika sudah mengandung, kemudian nanti kita akan lakukan tes lab di BPOM. Baramg buktinya itu nanti bakal kita tes di BPOM, apa kandungannya sesuai aturan yang berlaku nanti kita lihat," kata Vivick.
Roy Kiyoshi ditangkap di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu,6 Mei 2020 sekitar pukul 17.00. Roy tidak melakukan perlawanan saat penangkapan. Penangkapan tersebut juga dilakukan di depan kedua orang tua Roy.
"Dia betul-betul kooperatif, tidak ada perlawanan. Dia mempersilahkan anggota untuk melakukan tugas, papa mama nya juga ada waktu itu semua berjalan dengan baik," ucap Vivick.