REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan pembawa acara, Roy Kiyoshi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan zat psikotropika. Kepada polisi, Roy mengaku mengonsumsi obat benzodiazepine (benzo) lantaran kelelahan dan mengalami kesulitan tidur.
"(Alasan mengonsumsi benzo) dia kelelahan saja, susah tidur saja," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi, Sabtu (9/5).
Vivick mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Roy, ia mengonsumsi obat-obatan yang mengandung zat psikotropika sejak tiga tahun lalu dan melakukan konsultasi ke dokter. Namun, pada 2019, Roy menghentikan konsultasi kepada dokter dan membeli obat secara daring (online).
"Sebenarnya dia tiga tahun lalu sudah konsumsi (psikotropika). Terus dia terhenti konsultasi dokter itu tahun 2019. Berhenti konsultasi sama dokter," ungkap Vivick.