REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepakat untuk mengajukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk kawasan "Malang Raya". Langkah tersebut demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.
"Kami akan ajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan RI secepatnya," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai rapat pembahasan penetapan PSBB di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu (9/5).
Jika disetujui oleh Pemerintah Pusat maka penerapan PSBB diberlakukan di "Malang Raya" yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.
Kesepakatan tersebut diputuskan pada Rapat Pembahasan Persiapan PSBB untuk "Malang Raya" yang dihadiri pejabat Forkopimda Jatim, tiga kepala daerah terkait beserta Forpimda setempat.
Pada kesempatan tersebut, hadir Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Menurut Khofifah, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi landasan kebijakan dan kesepakatan PSBB ini, terutama kajian epidemiologi perkembangan Covid-19 di kawasan tersebut.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu menjelaskan bahwa rapat diawali pemaparan dr Windhu Purnomo asal Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga yang membahas kajian epidemiologi secara keseluruhan kawasan Malang Raya.
Jika dilihat dari sistem skoring yang ditindaklanjuti dari Permenkes tentang PSBB, kata Khofifah, maka Malang Raya skornya sudah sepuluh sehingga sudah saatnya diterapkan PSBB.
Dalam kajian epidemiologi, lanjut dia, disebutkan bahwa di Malang Raya sudah terjadi peningkatan kasus dua kali lipat yang sudah terjadi sebanyak empat periode.
Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi Covid-19 di sana sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk, ditambah angka kasus konfirmasi positif juga diikuti penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.
Selain itu, di kawasan Malang Raya dalam kajian epidemiologi juga sudah dilihat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran Covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan zona merah.
Tercatat, zona merah di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan, kemudian Kota Malang sudah empat kecamatan dari lima kecamatan serta di Kota Batu ada satu kecamatan dari tiga kecamatan.
"Berdasarkan Jatim PSBB skor, Malang Raya sudah mencapai 10. Rinciannya, skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6-7 bisa karantina individu, apabila skor 8-10 maka disarankan PSBB. Sehingga saat ini sudah saatnya diterapkan," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Khofifah mengaku telah mendapatkan rencana detil dari tiga daerah yang akan diterapkan PSBB, bahkan sangat komprehensif serta lengkap.
"Pengajuan ke Menkes ditambah lampiran teknis dari masing-masing daerah rampung disusun. Nantinya ditindaklanjuti penyusunan Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati sebagai landasan hukum jika persetujuan pemberlakuan PSBB disetujui pusat," ujarnya.