Sabtu 09 May 2020 16:57 WIB

Ferdian Paleka Dibully di Penjara, Dimasukkan ke Tong Sampah

Polisi menilai para tahanan tak suka dengan prank Ferdian Paleka.

Tersangka kasus candaan atau prank bantuan sosial (bansos) berisi sampah dan batu kepada transpuan Ferdiansyah alias Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (8/5). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tersangka kasus candaan atau prank bantuan sosial (bansos) berisi sampah dan batu kepada transpuan Ferdiansyah alias Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (8/5). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG  -- Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya membenarkan telah terjadi perundungan kepada pelaku kasus candaan alias prank bantuan sembako sampah, Ferdian Paleka di dalam sel tahanan. Para tahanan tak suka dengan Ferdian.

"Video viral di dalam tahanan memang benar, itu terjadi karena para tahanan tidak suka terhadap kelompok ini, karena memberikan bantuan berisi sampah," kata Ulung di Bandung, Sabtu.

Baca Juga

Sejak Sabtu pagi, beredar di media sosial video yang menampilkan Ferdian bersama rekannya yang hanya mengenakan celana dalam, mengalami perundungan oleh para tahanan. Ferdian bersama rekannya yang terlibat kasus itu, juga diminta oleh para tahanan untuk masuk kedalam tong sampah. Selain itu, Ferdian yang rambutnya sudah digunduli itu, juga diminta push up dan sit up.

Menurut Ulung, video itu berasal dari salah satu ponsel milik tahanan. Ponsel itu, kata dia, diduga diselundupkan ke dalam sel bersamaan dengan masuknya makanan dari luar.

"Pada saat pandemik ini di Polrestabes tidak menerima kunjungan kecuali makanan. Mungkin (ponsel) diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," ucapnya menduga.

Dengan adanya hal tersebut, dia akan melakukan pemeriksaan kepada para penjaga sel hingga kepada para atasannya untuk diminta pertanggungjawabannya. Selain itu, kini pihak Polrestabes Bandung juga tidak akan lagi menerima makanan dari luar untuk para tahanan. Sehingga tidak ada lagi yang bisa menyelundupkan barang apapun termasuk ponsel.

"Saat ini kami melakukan pemeriksaan terhadap Ferdian, dia tetap sehat dan tidak ada kekurangan apapun juga. Kita sementara melakukan pemisahan dulu, menunggu situasi aman dulu," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement