REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan, ada sejumlah pengecualian bagi penumpang yang ingin naik kendaraan umum. Hal itu seiring dibukanya kembali moda transportasi umum oleh Kementerian Perhubungan.
"Hari ini di Terminal Pulogebang sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas tentang penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020 ada perjalanan ke luar yang dikecualikan," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu (9/5).
Kriteria pertama mereka yang boleh bepergian naik bus yakni bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19. Kedua, mereka yang kerja di pelayanan ketahanan dan pertahanan ketertiban umum. Ketiga, pelayanan kesehatan. "Keempat pelayanan kebutuhan dasar, kelima pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting," katanya.
Keenam adalah perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia. "Juga repatriasi pekerja migran Indonesia dan warga Indonesia atau pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus ke daerah asal," katanya.
Dalam rangka memenuhi tuntutan tersebut, kata Syafrin, Kemenhub membuka layanan transportasi buat masyarakat yang memiliki kepentingan sesuai dengan perjalanan yang dikecualikan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Untuk Jakarta yang dibuka hanya Terminal Pulogebang. Untuk terminal lainnya tidak dilakukan layanan antarkota antarprovinsi. Oleh karenanya harus berangkat dari Pulogebang," katanya.
Syafrin mengatakan, masyarakat yang akan masuk dalam kriteria pengecualian itu akan melalui seleksi ketat sampai ke area terminal. "Sampai hari ini, keberangkatan PO bus Sinar Jaya ke Surabaya hanya satu penumpang yang merupakan penumpang dari Korea lanjutan ke Surabaya. Ini contoh betapa ketatnya proses keberangkatan penumpang selama masa PSBB," katanya.