Sabtu 09 May 2020 22:19 WIB

Kota Malang akan Belajar Penerapan PSBB dari Surabaya

Penerapan PSBB dilakukan untuk menekan penyebaran Corona di Malang Raya,

Wali Kota Malang, Sutiaji memantau proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI Tahap I di Kantor Pos Kota Malang, Rabu (6/5).
Foto: Dok. Pemkot Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji memantau proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI Tahap I di Kantor Pos Kota Malang, Rabu (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG  -- Pemerintah Kota Malang akan belajar dari kawasan Surabaya Raya, usai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan untuk wilayah Malang Raya.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan dengan rencana penerapan PSBB Malang Raya tersebut, Malang akan mempelajari langkah-langkah yang sudah diterapkan di Surabaya Raya untuk menekan penyebaran virus Corona. "Kita akan belajar dari Surabaya Raya. Harapan kami, 14 hari cukup, tidak perlu hingga perpanjangan," kata Sutiaji dalam keterangan yang diterima di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Baca Juga

Di Jawa Timur, sudah ada tiga wilayah yang menerapkan skema PSBB, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik sejak 28 April hingga 11 Mei 2020. Rencananya, PSBB di wilayah Surabaya Raya tersebut akan diperpanjang.

Sutiaji menambahkan belajar dari penerapan PSBB di Surabaya Raya, salah satu poin penting yang harus menjadi perhatian utama adalah terkait pelaksanaan physical distancing atau pembatasan fisik, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Penerapan physical distancing, lanjut Sutiaji, akan efektif memutus rantai penyebaran COVID-19, selama masyarakat patuh terhadap imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan fisik.

Oleh karena itu, Sutiaji menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat saat penerapan PSBB. "Masyarakat kita harus disiplin, jadi harus ada punishment. Modelnya sekarang penguatan punishment, yang memberikan efek jera," kata Sutiaji.

Sutiaji belum merinci bentuk sanksi apa yang akan diterapkan di wilayah Kota Malang selama penerapan PSBB, jika disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Rencananya, berkas pengajuan PSBB Malang Raya akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat.

Menurut Sutiaji, penerapan PSBB di wilayah Malang Raya memang sudah seharusnya dilakukan, karena adanya peningkatan kasus yang signifikan, penyebaran virus, termasuk transmisi lokal atau penyebaran virus di masyarakat lokal. "Sudah memenuhi semua, sehingga kami mengajukan PSBB. Mudah-mudahan tidak perlu ada perpanjangan, diharapkan selama 14 hari PSBB (kasus) bisa turun," kata Sutiaji.

Pada Sabtu (9/5), Pemerintah Provinsi Jawa Timur usai melakukan rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya, sepakat untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Berdasarkan laporan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, jika dilihat dari sistem penilaian, wilayah Malang Raya memiliki nilai sepuluh.  Sehingga sudah saatnya diterapkan skema PSBB untuk menekan penyebaran virus Corona.

Selain itu, di Malang Raya, dalam kajian epidemiologi juga terdapat transmisi lokal yang ditandai bertambahnya peta sebaran Covid-19. Di Kabupaten Malang, terdapat 14 kecamatan yang masuk dalam zona merah, Kota Malang empat kecamatan, dan Kota Batu satu kecamatan.

Di Malang Raya, hingga Sabtu (9/5), terdapat 71 kasus positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, 23 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sembilan orang, dan Kabupaten Malang 13 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement