Sabtu 09 May 2020 22:19 WIB

Kota Malang akan Belajar Penerapan PSBB dari Surabaya

Penerapan PSBB dilakukan untuk menekan penyebaran Corona di Malang Raya,

Red: Teguh Firmansyah
Wali Kota Malang, Sutiaji memantau proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI Tahap I di Kantor Pos Kota Malang, Rabu (6/5).
Foto: Dok. Pemkot Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji memantau proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI Tahap I di Kantor Pos Kota Malang, Rabu (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG  -- Pemerintah Kota Malang akan belajar dari kawasan Surabaya Raya, usai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan untuk wilayah Malang Raya.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan dengan rencana penerapan PSBB Malang Raya tersebut, Malang akan mempelajari langkah-langkah yang sudah diterapkan di Surabaya Raya untuk menekan penyebaran virus Corona. "Kita akan belajar dari Surabaya Raya. Harapan kami, 14 hari cukup, tidak perlu hingga perpanjangan," kata Sutiaji dalam keterangan yang diterima di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Baca Juga

Di Jawa Timur, sudah ada tiga wilayah yang menerapkan skema PSBB, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik sejak 28 April hingga 11 Mei 2020. Rencananya, PSBB di wilayah Surabaya Raya tersebut akan diperpanjang.

Sutiaji menambahkan belajar dari penerapan PSBB di Surabaya Raya, salah satu poin penting yang harus menjadi perhatian utama adalah terkait pelaksanaan physical distancing atau pembatasan fisik, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.