Penindakan di tahap kedua bakal diperketat.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan "Surabaya Raya" yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik diperpanjang.
"Perpanjangannya selama 14 hari atau dimulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020. Kalau untuk PSBB yang tahap pertama akan berakhir 11 Mei 2020," ujarnya usai rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu (9/5).
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan yang diambil Gubernur bersama Forkopinda Jawa Timur dan tiga kepala daerah yang mewakili Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.