jatimnow.com - Bagi yang melakukan pelanggaran di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik akan dikenakan sanksi lebih tegas lagi.
Sanksi itu adalah tidak bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, pelaksanaan PSBB Gresik dan Sidoarjo relatif berhasil dimana terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19.
Sementara, Kota Surabaya masih perlu kerja keras lagi karena masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid-19.