Ahad 10 May 2020 05:20 WIB

Bareskrim Masih Cari Bukti TPPO WNI di Kapal Long Xing

Bareskrim siap gandeng interpol jika ada bukti kuat TPPO di Kapal Long Xing

Red: Bayu Hermawan
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial
Foto: Antara/Hasnugara
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri masih menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal ikan berbendera China, Long Xing 629. Bareskrim akan bekerjasama dengan Interpol jika telah menemukan bukti kuat adanya TPPO.

"Kami akan tentukan langkah-langkah selanjutnya, koordinasi dengan instansi terkait, termasuk bekerjasama dengan Interpol bila ditemukan adanya TPPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Sabtu (10/5) malam.

Baca Juga

Seperti diketahui, video jenazah ABK WNI dilarung ke laut dari kapal Long Xing 629 viral di situs Youtube. Saat ini 14 WNI anak buah kapal Long Xing 629 masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Bambu Apus, Jakarta Timur ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Penyidik memakai APD, ditambah helm kaca untuk antisipasi (penularan) COVID-19," ujar Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung.