REPUBLIKA.CO.ID,
Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump menyusun landasan hukum untuk kegiatan penambangan di bulan.
Landasan hukum ini melalui perjanjian internasional yang dinamakan Artemis Accord (Pakta Artemis).
Trump dan negara dengan aktivitas luar angkasa lainnya menempatkan bulan sebagai salah satu aset strategis.
The Artemis Accord meminjam nama misi ke bulan NASA. AS mengusulkan penetapan "zona aman" yang mengelilingi bulan di masa depan.
Zona aman itu dibuat demi mencegah konflik antarnegara yang beroperasi dalam jarak dekat di bulan.
NASA menanamkan modal puluhan miliar dolar AS ke program Artemis. Misi ini berupaya menempatkan manusia di bulan pada 2024.
AS pada 2015 mengesahkan undang-undang yang melindungi hak kepemilikan terhadap sumber daya yang ditambang para pengusaha di luar angkasa. Aturan hukum itu belum pernah dibuat dan diakui komunitas internasional.