Ahad 10 May 2020 09:11 WIB

Tekan Covid-19, AP II Perketat Protokol Penumpang Soetta

Penumpang dari luar negeri wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.

Red: Friska Yolandha
Foto penumpang di Bandara Soekarno Hatta, (ilustrasi). PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta secara ketat melaksanakan seluruh prosedur termasuk protokol kesehatan Covid-19 bagi penumpang yang baru mendarat.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Foto penumpang di Bandara Soekarno Hatta, (ilustrasi). PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta secara ketat melaksanakan seluruh prosedur termasuk protokol kesehatan Covid-19 bagi penumpang yang baru mendarat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta secara ketat melaksanakan seluruh prosedur termasuk protokol kesehatan Covid-19 bagi penumpang yang baru mendarat. Dirut AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan mengatakan pelaksanaan seluruh prosedur, termasuk protokol kesehatan bagi WNI dan WNA yang baru mendarat itu diharapkan dapat menekan terjadinya imported case Covid-19.

"Angkasa Pura II mendukung KKP(karantina kesehatan pelabuhan) agar protokol kesehatan dapat dijalankan dengan ketat di Soekarno-Hatta. Hal ini merupakan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sejak di Soekarno-Hatta sebagai salah satu pintu utama Indonesia," ujarnya, Ahad (10/5).

Baca Juga

Adapun protokol kesehatan yang dijalankan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara mengacu pada Surat Edaran Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes Nomor 3508 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia. Kemudian per 7 Mei 2020, protokol kesehatan kembali diperketat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Surat Edaran itu, secara umum mencantumkan protokol yang dijalankan adalah wawancara terhadap WNI dan WNA, pemeriksaan suhu, tanda dan gejala COVID-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan rapid test dan/atau PCR. Di samping itu, penumpang dari luar negeri juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (healthalert card/HAC) di terminal kedatangan.