Ahad 10 May 2020 12:33 WIB

291 Orang Terjaring Jam Malam Karena Nongkrong di Warkop

mereka yang dirazia harus jalani pemeriksaan suhu tubuh dan dilakukan uji cepat.

Anggota Polres Gowa memberikan hukuman olah raga fisik kepada  warga yang melanggar pemberlakuan jam malam di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2020) dini hari. Dalam patroli jam malam pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa tersebut masih ditemukan sejumlah warga yang melakukan aktivitas berkumpul pada malam hari
Foto: ANTARA/ABRIAWAN ABHE
Anggota Polres Gowa memberikan hukuman olah raga fisik kepada warga yang melanggar pemberlakuan jam malam di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2020) dini hari. Dalam patroli jam malam pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa tersebut masih ditemukan sejumlah warga yang melakukan aktivitas berkumpul pada malam hari

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Sebanyak 291 orang terjaring petugas gabungan karena nekad melakukan aktivitas nongkrong di sejumlah warung kopi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, saat penerapan jam malam. Sehingga sangat berpotensi terjadinya penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, banyaknya masyarakat yang nekad dan membandel ini membuat penyebaran virus corona atau Covid-19 di Sidoarjo semakin cepat dan masif.

"Sebanyak 291 orang itu terjaring saat dilakukan operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan di sejumlah lokasi Kabupaten Sidoarjo, untuk kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna menjalani uji cepat COVID-19," kata Sumardji, Ahad (10/5).

Ia mengatakan, di antara masyarakat yang terjaring dalam operasi jam malam saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ada yang masih muda dan orang tua.

"Petugas gabungan harus membawa mereka, sebab didapati saat berkerumun di warung kopi dan keluar tanpa alasan jelas di saat berlakunya jam malam PSBB, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB," katanya.

Sampai di Polresta Sidoarjo, kata dia, mereka yang terjaring razia harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan dilakukan uji cepat. Ia menjelaskan, kegiatan uji cepat Covid-19 itu untuk mengetahui ada tidaknya di antara warga yang masih nekat keluar saat jam malam yang terjangkit Covid-19.

"Dari yang terjaring dan dibawa ke Polresta Sidoarjo, untuk kemudian dilakukan rapid test secara acak. Hasilnya ada tiga orang reaktif berusia di atas 60 tahun. Ketiganya satu kumpulan di sebuah warung kopi wilayah Sidoarjo Kota," katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat supaya turut mematuhi peraturan pemberlakuan PSBB dalam pencegahan Covid-19. "Untuk saat ini mari tetap berada di rumah dan jangan keluar di malam hari bila tidak ada urusan mendesak, serta hindari kerumunan massa. Marilah patuhi peraturan ini, agar mempercepat terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo," katanya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur mencatat pada Sabtu (9/5) hingga pukul 21.00 WIB terdapat penambangan 18 orang pasien yang terkonfirmasi positif terinfeksi corona atau Covid-19, sehingga jumlah totalnya saat ini sebanyak 170 orang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement