REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Tersangka DB (18 tahun), seorang pria yang joged dugem menggunakan mukena diiringi musik DJ di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan terancam hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.
"Tersangkanya sudah kami amankan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto di Baturaja, Ahad (10/5).
Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau 156a KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.
Dia menjelaskan, tersangka warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur tersebut ditangkap setelah video rekamannya berjoged menggunakan mukena diiringi musik DJ viral tersebar di dunia maya.
"Tersangka dibekuk anggota Reskrim Polres OKU di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 21.31 WIB," jelasnya.
Dia mengemukakan, menurut pengakuan pelaku DB yang berprofesi sebagai buruh kepada polisi mengaku hanya iseng merekam tiktok sholat tersebut. Rekaman video tersebut dibuat setelah sholat shubuh menggunakan konten snapgram video sholat dengan diiringi musik dugem berjoget memakai mukena berwarna putih biru motif bunga-bunga.
Video tersebut direkam melalui aplikasi instagram dengan menggunakan satu unit telepon genggam merk VIVO Y12 kemudian dishare di status akun Whatsapp dan instragram milik pelaku hingga membuat gempar jagad maya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu buah mukena putih biru bermotif bunga-bunga sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.