Ahad 10 May 2020 14:31 WIB

Orangtua Minta Penangguhan Penahanan Ferdian Paleka Cs

Penanggunahan penahanan diajukan setelah aksi perundungan terhadap Ferdian Paleka

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Kuasa Hukum Orangtua Ferdian Paleka, Rohman akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Ahad (10/5).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kuasa Hukum Orangtua Ferdian Paleka, Rohman akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Ahad (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Orangtua Ferdian Paleka dan dua rekannya, tersangka kasus prank pembagian sembako berisi sampah akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan anak-anaknya kepada Polrestabes Bandung. Langkah tersebut dilakukan menyusul viralnya video Ferdian Paleka yang tengah dirundung di tahanan polisi.

Kuasa Hukum Orangtua Ferdian Paleka Cs, Rohman Hidayat mengungkapkan orangtua para tersangka kecewa dengan adanya perundungan kepada tiga anak mereka di tahanan Polrestabes Bandung. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan tahanan.

Baca Juga

"Kita ingin menyampaikan kekecewaan terhadap kejadian yang terjadi terhadap tersangka yang ditahan di Polrestabes. Kita apresiasi juga kepolisian yang segera menindak, kita berharap agar ada tindakan tegas kepada pelaku (perundungan)," ujarnya kepada wartawan, Ahad (10/5).

Menurutnya, orangtua para tersangka merasa sedih ketika melihat anak-anaknya dirundung dengan cara telanjang, push up, dan adanya pemukulan. Para orangtua ingin mengajukan penangguhan penahanan. Selain itu, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka.

"Rencana orangtua meminta kepada kita mengajukan pengajuan penangguhan penahanan. Insyallah kita ajukan Senin ke kepolisian," ujarnya.

Ia mengungkapkan, jaminan penangguhan penahanan yaitu orangtua para tersangka. Mereka katanya memastikan bahwa anak-anaknya tidak akan melarikan diri atau melakukan perbuatan yang serupa jika penahanan penangguhan dikabulkan kepolisian.

Rohman juga menyayangkan video tentang Ferdian Paleka selama proses penangkapan dan ditahan yang beredar dan viral di media sosial. Ia pun meminta kepolisian menindaktegas pelaku yang menyebarkan video tersebut. 

Menurutnya, jika peristiwa tersebut masih terjadi maka pihaknya pun bisa mengajukan permohonan ke lembaga perlindungan saksi dan korban serta Komnas HAM. Menurutnya, perundungan yang dilakukan kepada tiga tersangka sangat tidak manusiawi.

"Orangtua mengakui anaknya melakukan perbuatan tidak baik dan sudah memohon maaf mengakui segala perbuatan bahkan menjalani proses hukum di kepolisian perbuatan diakui tidak baik tapi perbuatan (perundungan) itu tidak manusiawi terutama buat keluarga," katanya. 

Salah seorang orangtua tersangka Aidil, Roni mengaku kecewa atas peristiwa perundungan yang terjadi kepada anaknya tersebut. Ia berharap agar ada tindakan tegas kepada pelaku perundungan kepada anaknya. 

"Ada rasa kecewa karena masih adanya perlakuan kasar itu (kepada anak). Kami berharap agar hukum seadil-adilnya kepada pelaku yang berbuat kepada anak kami," katanya.

Sebelumnya, video berisi perundungan yang dilakukan sejumlah orang kepada tersangka Ferdian, Aidil dan Tubagus di tahanan viral di media sosial. Dalam video tersebut, terdapat adegan Ferdian masuk ke tong sampah, telanjang, dan dipukul.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku yang melakukan aksi perundungan tersebut. Menurutnya, telepon genggam yang digunakan oleh para pelaku berasal dari selundupan yang dimasukkan ke rutan. Ia pun langsung memisahkan ketiga tersangka dari tahanan lain.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement