Ahad 10 May 2020 14:58 WIB

Dituduh Curi Ponsel, Lelaki Ini Justru Injak Alquran

Alih-alih bersumpah di bawah Alquran, lelaki itu justru menginjak kitab itu.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ratna Puspita
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penistaan agama dan ujaran kebencian di Polres Tasikmalaya, Ahad (10/5). Satu tersangka diduga menginjak Alquran dan satu tersangka merekam peristiwa itu kemudian menyebarkan ke media sosial.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penistaan agama dan ujaran kebencian di Polres Tasikmalaya, Ahad (10/5). Satu tersangka diduga menginjak Alquran dan satu tersangka merekam peristiwa itu kemudian menyebarkan ke media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang lelaki berinisial HM (30 tahun) ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan penistaan agama. HM diketahui menginjak kitab suci umat Islam Alquran di depan warga di Desa Salebu, Kecamatan Mamgunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (9/5).

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, kejadian itu bermula ketika tersangka HM dituduh mencuri telepon seluler atau ponsel warga yang ketika itu sedang melakukan musyawarah. Tersangka menyangkal tuduhan itu. 

Baca Juga

Untuk membuktikannya, tersangka berani bersumpah di hadapan Alquran. Alih-alih bersumpah di bawah Alquran, tersangka justru menginjak kitab itu. 

"Dia (tersangka) menyangkal mencuri dengan sumpah Alquran. Tapi, dia malah menginjak Alquran itu," kata Kapolres saat konferensi pers, Ahad (10/5).

Kejadian itu sebenarnya tak dihiraukan oleh warga. Warga membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Alquran. 

Namun, kejadian itu direkam oleh salah satu warga yang berinisial ZN (24). Rekaman video itu lalu disebarkan melalui media sosial dengan tujuan tersangka HM dihukum oleh publik karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya.

Video peristiwa penginjakan Alquran itu menjadi viral di media sosial. Atas viralnya video itu, polisi menerima laporan kasus dugaan  penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian. 

"Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," kata Hendria.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit handphone tersangka.

Atas perbuatan itu, dua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM akan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun. Sementara tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement