Ahad 10 May 2020 15:02 WIB

Ini Hukuman Bagi Pelanggar Jam Malam di Palangkaraya

Ada sejumlah pos yang ditugaskan untuk mengawasi masyarakat.

Jam Malam (ilustrasi)
Foto: nlondtwp.com
Jam Malam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan jam malam selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Senin (11/5).

"PSBB dimulai besok dan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Salah satu poin aturan PSBB yakni larangan dan pembatasan-pembatasan jam malam dari mulai 19.30-06.00 WIB," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, di Palangka Raya, Ahad (10/5).

Bagi yang melanggar akan dilakukan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Karantina Mandiri.

Dia menambahkan bahwa juga akan ada pos yang menjadi skala prioritas yakni di pos Bundaran Besar. Dipastikan mulai besok lalu lintas harus dipastikan sepi dari lalu lalang warga.

"Pos bundaran besar akan lebih steril. Kemudian terkait pasar, pada pos pasar besar akan ada pengaturan pedagang agar diatur betul lapak-lapak dagangan," kata Umi.

Pernyataan itu diungkapkan dia usai pelaksanaan rapat koordinasi dan pemantapan pelaksanaan PSBB di Kota Palangkaraya.

Dalam rapat yang digelar pemerintah kota, DPRD kota serta Forkopimda Palangkaraya juga dibahas mengenai sejumlah ketentuan lain yang harus dipatuhi selama penerapan PSBB.

Di antaranya seperti wajib menggunakan masker apabila keluar rumah dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi

Warung makan tidak diperbolehkan melayani makan ditempat namun tetap buka tetap dapat melayani pesanan yang dikemas atau di bawa pulang.

Operasional pasar tradisional dibuka mulai pukul 07.00-13.00 WIB dan toko swalayan buka pukul 07.00-19.00 WIB.

Pada pelaksanaan PSBB itu, juga diberlakukan pembatasan aktivitas luar rumah lainnya meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya pembatasan transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan.

Bagi yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas mulai dari kewajiban karantina mandiri sampat penahanan sementara kartu tanda penduduk.

"Saat ini perwali tinggal pengesahan. Jika sudah sah maka akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi larangan-larangan," kata Umi.

Dia menambahkan tujuan pelaksanaan PSBB tersebut untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau sehingga dapat dalam menekan penyebaran COVID-19. Kemudian meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 dan memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat virus dari Wuhan, Cina itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement