Ahad 10 May 2020 16:01 WIB

Kerajaan Arab Longgarkan Prosedur Kesehatan di Madinah

Walau prosedur kesehatan diperlonggar, warga Madinah tetap wajib pakai masker.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nur Aini
Madinah
Foto: Saudigazette
Madinah

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi dikabarkan memutuskan pelonggaran prosedur kesehatan di sejumlah wilayah Madinah. Sebelumnya, Madinah seperti halnya kota lainnya di Arab menjalani pengetatan prosedur kesehatan karena pandemi virus corona.

Dilansir dari Saudi Gazette pada Ahad, (10/5), distrik Al-Shuraibat, Bani Dhafar, Qurban, Al-Jumuah, sebagian Al-Iskan dan Bani Khadrah di Madinah mengalami pelonggaran prosedur kesehatan yang mulanya diterapkan pada akhir Maret lalu. Keputusan pelonggaran diambil pada 9 Mei sesuai rekomendasi otoritas kesehatan.

Baca Juga

Salah satu dampak pengetatan sebelumnya ialah penerapan jam malam. Warga di sebagian distrik Madinah tetap bisa bebas kemana saja sejak pukul 9 pagi sampai pukul 5 sore. Walau ada pelonggaran, warga di sana tetap wajib menggunakan masker dan menjaga jarak sosial.

Kemendagri Arab mengkonfirmasi kebijakan itu diambil sebagai bagian dari usaha menjaga kesehatan publik. Kemendagri Arab optimitis bisa menekan laju penyebaran virus corona karena terus mengandalkan evaluasi Kemenkes Arab.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement