Ahad 10 May 2020 16:19 WIB

Malaysia Perpanjang Pembatasan Sosial Hingga 9 Juni

Malaysia juga melarang mudik untuk membatasi penyebaran virus corona.

Red: Nur Aini
 Seorang ibu menggendong putrinya mengenakan masker usai menjalani tes COVID-19 di pasar Raja Bot di Kampong Bharu di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (8/5). Malaysia membuka kegiatan ekonominya untuk pertama kalinya pada 04 Mei sejak masa lockdown coronavirus yang diberlakukan 18 Maret lalu. Di bawah peraturan baru, semua pekerja asing di bidang konstruksi, pabrik, komersial, dan restoran harus menjalani tes penyaringan COVID-19.
Foto: EPA-EFE/FAZRY ISMAIL
Seorang ibu menggendong putrinya mengenakan masker usai menjalani tes COVID-19 di pasar Raja Bot di Kampong Bharu di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (8/5). Malaysia membuka kegiatan ekonominya untuk pertama kalinya pada 04 Mei sejak masa lockdown coronavirus yang diberlakukan 18 Maret lalu. Di bawah peraturan baru, semua pekerja asing di bidang konstruksi, pabrik, komersial, dan restoran harus menjalani tes penyaringan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menyatakan Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) yang dijadwalkan berakhir pada 12 Mei akan dilanjutkan hingga 9 Juni, yaitu selama empat minggu lagi.

Keputusan perpanjangan pembatasan sosial skala besar itu diambil berdasarkan nasihat Kementerian Kesehatan Malaysia dan Majelis Keselamatan Negara, kata Muhyiddin, dalam pidato khusus yang disiarkan secara langsung melalui televisi pemerintah, Ahad (10/5).

Baca Juga

"Walaupun kita telah mencapai banyak perkembangan positif dalam usaha memerangi wabah Covid-19, usaha kita masih belum berhasil sepenuhnya," katanya.

Dia mengatakan langkah-langkah masih perlu diambil untuk memerangi wabah virus tersebut.

"Dari segi pandangan umum juga saya mendapati rata-rata rakyat mau supaya pemerintah terus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memerangi wabah ini," katanya.

Dia mengatakan perpanjangan PKPB berarti semua peraturan dan prosedur operasional standar (SOP), yang diberlakukan selama PKPB pada saat ini, akan tetap dilaksanakan hingga 9 Juni.

"Semua perubahan mengenai peraturan, SOP atau daftar sektor yang dibolehkan beroperasi akan diumumkan dari waktu ke waktu," katanya.

Dia mengatakan pada waktu tersebut ada beberapa perayaan utama yang lazimnya akan melibatkan pergerakan orang banyak, yakni Hari Raya Idul Fitri dan Gawai.

"Jadi saya mengingatkan saudara-saudari tentang larangan pergerakan antarnegeri (provinsi) yang masih berlaku dalam tempo ini. Ini bermakna, minta maaf banyak-banyak, saya mohon ampun, demi menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua, perjalanan balik kampung melintas perbatasan negeri untuk tujuan berhari raya tidak dibenarkan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement