Ahad 10 May 2020 16:05 WIB

MUI Imbau Pemerintah dan Masyarakat Perketat Perjalanan

Bepergian diimbau hanya untuk kondisi darurat saja.

Red: Fernan Rahadi
Ketua Komisi Pemberdayaan Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Azrul Tanjung memberikan keterangan kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Pemberdayaan Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Azrul Tanjung memberikan keterangan kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk tetap memperketat perjalanan dalam bentuk apapun. Hal ini menyikapi surat edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

"Harus dipahami, bepergian hanya untuk kondisi darurat saja," kata Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi MUI Azrul Tanjung, Ahad (10/5).

Azrul meminta pemerintah tegas dan tetap melarang masyarakat untuk berpergian baik dalam rangka mudik maupun pulang kampung. Moda transportasi yang dibuka pun harus benar-benar dengan protokol yang ketat baik pada aspek kesehatan dan tingkat kepentingannya. 

Semua penyedia moda transportasi harus memastikan bahwa semua prasarana dan sarana transportasi memenuhi protokol kesehatan seperti mengatur jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, wajib masker, dan memastikan yang berpergian sehat dengan menunjukan hasil tes negatif Covid-19.