Ahad 10 May 2020 17:04 WIB

Kasus Alquran Diinjak, MUI Tasikmalaya: Serahkan pada Hukum

MUI Tasikmalaya meminta warga mempercayakan kasus ini ke hukum.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nashih Nashrullah
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penistaan agama dan ujaran kebencian di Polres Tasikmalaya, Ahad (10/5). Satu tersangka diduga menginjak Alquran dan satu tersangka merekam peristiwa itu kemudian menyebarkan ke media sosial.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penistaan agama dan ujaran kebencian di Polres Tasikmalaya, Ahad (10/5). Satu tersangka diduga menginjak Alquran dan satu tersangka merekam peristiwa itu kemudian menyebarkan ke media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA – Polisi telah menangkap dua orang tersangka, yang masing-masing melakukan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian, Ahad (10/4). Tersangka HM (30) diduga telah menginjak Alquran dan tersangka ZN merekam aksi itu kemudian menyebarkannya melalui media sosial.   

Sekretaris MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH Edeng ZA, mengatakan, warga tak perlu terpancing dengan aksi para tersangka itu. Sebab, kedua tersangka telah ditangkap oleh pihak kepolisian. "Warga tak perlu terpancing. Kita serahkan sepenuhnya ke polisi," kata dia, Ahad.  

Baca Juga

Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu ditangani secara hukum negara. Namun, warga diminta tetap mengawal proses hukum yang berjalan agar pelaku dapat hukuman maksimal.

Dia menambahkan, MUI atas nama masyarakat berterima kasih kepada polisi yang dapat menangkap pelaku dengan cepat. "Kita sangat menyayangkan kejadian ini. Tapi alhamdulillah dengan kesigapan polisi, pelaku bisa cepat diamankan, sehingga tidak membuat kegaduhan lebih jauh," kata dia. 

Ketua DPW FPI Kabupaten Tasikmalaya, KH Sofyan Ansori, mengatakan video penginjakan Alquran itu sempat viral di media sosial. Alhasil, timbul reaksi beragam dari warga. Beruntung, kasus itu dapat dengan cepat ditangani. "Kalau tidak cepat ditangani, bisa bahaya," kata dia.

Menurut dia, kasus penginjakan Alquran itu tak bisa dianggap sepele. Sebab, kasus itu berkaitan dengan keyakinan agama. Dia berharap, pelaku dapat dihukum dengan maksimal. Dia juga mengingatkan warga untuk tetap tenang. Apalagi, saat ini masih dalam momen Ramadhan.

Lelaki berinisial HM (30 tahun) ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan penistaan agama. HM diketahui menginjak kitab suci umat Islam Alquran di depan warga di Desa Salebu, Kecamatan Mamgunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (9/5).

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, mengatakan kejadian itu bermula ketika tersangka HM dituduh mencuri handphone warga yang ketika itu sedang melakukan musyawarah. Tersangka menyangkal tuduhan itu. 

Untuk membuktikannya, tersangka berani bersumpah di hadapan Alquran. Alih-alih bersumpah di bawah Alquran, tersangka justru menginjak kitab itu. 

"Dia (tersangka) menyangkal mencuri dengan sumpah Alquran. Tapi, dia malah menginjak Alquran itu," kata Kapolres saat konferensi pers, Ahad (10/5).

Kejadian itu sebenarnya tak dihiraukan warga. Warga membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Alquran. 

Namun, kejadian itu direkam salah satu warga yang berinisial ZN (24). Rekaman video itu lalu disebarkan melalui media sosial, dengan tujuan tersangka HM dihukum publik karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya.

Video peristiwa penginjakan Alquran itu menjadi viral di media sosial. Atas viralnya video itu, polisi menerima laporan kasus dugaan  penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian. 

Atas perbuatan itu, tersangka HM akan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun. 

Sementara tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement