REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengutuk perlakuan tidak manusiawi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada kapal-kapal milik perusahaan China. “Berdasarkan keterangan para ABK (anak buah kapal), perlakuan ini telah mencederai hak asasi manusia,” kata Menlu Retno saat menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Ahad (10/5).
Karena perlakuan tidak manusiawi tersebut, sebagian besar dari total 46 WNI yang bekerja di beberapa kapal berbendera China meminta pulang ke Tanah Air. Kapal yang dimaksud adalah Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606.
Bahkan, terdapat tiga WNI yang meninggal dunia di atas kapal kemudian jenazahnya dilarung ke laut (burial at sea). Satu WNI meninggal dunia setelah dirawat di sebuah rumah sakit di Korea Selatan karena penyakit pneumonia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Menlu setelah berbicara dengan 14 ABK WNI yang dipulangkan dari Korea Selatan pada Jumat (8/5), ia mencatat beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan kapal yakni soal gaji dan jam kerja. Menurut Retno, sebagian ABK belum menerima gaji sama sekali.