REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai, penerapan tindakan pengamanan atau safeguard untuk produk garmen harus dilakukan. Hal ini demi menjaga pasar garmen dan tekstil di dalam negeri.
Selama ini, produk garmen impor terus membanjiri pasar Indonesia, sehingga membuat industri sektor garmen dan tekstil, khususnya Industri Kecil Menengah (IKM) khawatir. Data Kemenperin menunjukkan, sejak 2015 hingga 2019 impor garmen terus meningkat, pada 2015 nilainya sebesar 7,31 miliar dolar AS, lalu pada 2019 menembus 8,3 miiar dolar AS.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, pemberlakuan safeguard harus didukung, baik oleh pemerintah, asosiasi, serta para pelaku usaha garmen.
"Kita harus susun bersama. Semua akan bergandengan tangan mewujudkan safeguard ini," kata dia dalam webinar pada Sabtu, (9/5).