REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini imbau warganya agar lebih taat mengikuti protokol kesehatan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua yang diberlakukan mulai Senin (12/5) hingga Senin (25/5).
"Kami sudah melakukan penindakan tegas bagi warga yang ditemukan masih melanggar aturan PSBB," kata Wali Kota Risma saat di Balai Kota Surabaya, Ahad (10/5).
Menurut Risma, seperti yang sedang dilakukan saat ini, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan TNI, dan kepolisian berkeliling ke perusahaan, pertokoan untuk memastikan protokol Covid-19 benar-benar diterapkan. "Kemarin Satpol PP sudah menindak beberapa toko yang melanggar. Jadi mereka proses sesuai perdanya," katanya.
Wali Kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini menjelaskan, seperti beberapa waktu lalu, ada beberapa pertokoan yang melanggar protokol. Kemudian, Satpol PP bertindak tegas mengambil KTP dan langsung diproses ke pengadilan.
"Hal seperti itu sudah kami lakukan. Kalau tidak salah mulai kemarin lusa," ujarnya.
Selain itu, tidak hanya jalan raya, pertokoan dan perkantoran saja yang mulai ditindaklanjuti, namun wilayah pasar juga menjadi perhatian tersendiri. Saat ini, kata Risma, beberapa pasar tengah diatur kembali dan meminta kecamatan dan kelurahan untuk turun mengawasi.
"Beberapa pasar kita sedang atur dan kemudian kecamatan dan kelurahan juga melakukan hal yang sama," ujarnya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan bentuk penindakan pelanggar PSBB seperti dalam Perwali dan Pergub memang lebih banyak berupa sanksi-sanksi administrasi. Namun, pelanggar PSBB ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP pasal 1, yang berbunyi sebagai berikut.
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
"Nah itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kita gabungan," katanya.
Tak hanya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, kata dia, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal lebih getol memberikan sanksi kepada warung-warung yang dinilai masih membandel atau menyediakan tempat duduk untuk nongkrong.
"Itu akan kita lakukan pengambilan (tempat duduk), barang itu kita ambil kita kumpulkan di suatu tempat supaya tidak digunakan untuk nongkrong. Sekali lagi kami mohon kepada masyarakat untuk patuh supaya ini bisa cepat selesai," katanya.