Petugas berjaga di pos pemeriksaan pertama untuk calon penumpang sebagai bagian dari prosedur yang harus dipenuhi penumpang pesawat yang akan terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/5/2020). Dalam prosedur tersebut semua penumpang wajib melewati tiga pos pemeriksaan dan wajib memiliki surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit, sesuai dengan protokol keberangkatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas COVID-19 (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)
Seorang calon penumpang pesawat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan karet saat mengantre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/5/2020). Penggunaan pelindung wajah tersebut bagian dari upaya melindungi diri dari penularan COVID-19 (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)
Seorang calon penumpang pesawat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan karet saat mengantre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, ahad (10/5/2020). Penggunaan pelindung wajah tersebut bagian dari upaya melindungi diri dari penularan COVID-19 (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)
Presiden Direktur PT. Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kiri) menunjukan data penerbangan di sela memberikan penjelasan kepada wartawan terkait prosedur yang harus dipenuhi penumpang pesawat yang akan terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/5/2020) (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan baru bagi calon penumpang penerbangan diberlakukan menyusul ijin operasional penerbangan di masa pandemi.
Dalam prosedur tersebut semua penumpang wajib melewati tiga pos pemeriksaan dan wajib memiliki surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit, sesuai dengan protokol keberangkatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas COVID-19.
sumber : Antara Foto
Advertisement