REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan baru bagi calon penumpang penerbangan diberlakukan menyusul ijin operasional penerbangan di masa pandemi.
Dalam prosedur tersebut semua penumpang wajib melewati tiga pos pemeriksaan dan wajib memiliki surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit, sesuai dengan protokol keberangkatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas COVID-19.