Senin 11 May 2020 07:13 WIB

KKP Tingkatkan Kesejahteraan Awak Kapal Pengawas

Peningkatan kesejahteraan itu melalui kenaikan komponen seperti bahan makanan awak.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ratna Puspita
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan peningkatan kesejahteraan awak kapal pengawas KKP dapat dilaksanakan setelah standar biaya masukan lainnya (SBML). KKP sudah mengajukannya dan disetujui Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor: S-334/MK.02/2020 pada 30 April 2020.

Edhy menyampaikan berdasarkan surat tersebut, komponen-komponen yang mengalami kenaikan antara lain biaya delegasi untuk juru masak, bahan makanan awak kapal pengawas, biaya delegasi operator speed boat pengawas, dan honor tenaga kontrak pelaut. "Alhamdulillah, meskipun belum semua usulan diakomodir, namun upaya untuk meningkatkan kesejahteraan awak kapal pengawas tercapai berupa kenaikan pada beberapa komponen tunjangan yang diperoleh," ujar Edhy dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (10/5).

Baca Juga

Edhy mengapresiasi Kementerian Keuangan yang sudah menyetujui usulan SBML. Edhy berharap kenaikan ini semakin meningkatkan semangat dan menjaga integritas awak kapal pengawas dalam memberantas kapal penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

Edhy menambahkan kenaikan komponen kesejahteraan tersebut merupakan bentuk perhatian dan apresiasi negara atas segala jerih payah dan perjuangan para awak kapal pengawas dalam menjaga laut Indonesia dari ancaman para pelaku illegal fishing serta destructive fishing. "Mereka harus berjibaku di laut, seringkali menghadapi perlawanan dari pelaku illegal fishing bahkan terkadang intimidasi dari aparat negara tetangga. Peningkatan kesejahteraan ini layak diberikan, dan mudah-mudahan semakin meningkatkan etos kerja awal kapal pengawas," kata Edhy menambahkan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement