Senin 11 May 2020 09:40 WIB

Palangka Raya Mulai Berlakukan PSBB

Jam ke luar rumah warga serta kendaraan yang melintas dilakukan pembatasan.

Prajurit TNI AD berbaris saat mengikuti apel gabungan persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Yos Sudarso, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Ahad (10/5/2020). PSBB kota Palangkaraya mulai diterapkan tanggal 11 Mei pukul 08
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Prajurit TNI AD berbaris saat mengikuti apel gabungan persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Yos Sudarso, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Ahad (10/5/2020). PSBB kota Palangkaraya mulai diterapkan tanggal 11 Mei pukul 08

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA - Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin (11/5). Sejumlah jalan pun akan ditutup dan dijaga oleh tim gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan kota setempat.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan penutupan sejumlah jalur menuju kawasan Bundaran Besar tersebut bertujuan agar kendaraan roda dua dan empat yang melintas dapat terpantau oleh tim gabungan yang berjaga di pos pemantauan check point yang sudah ditentukan petugas.

"Penutupan sejumlah jalur menuju kawasan Bundaran Besar itu akan dialihkan ke beberapa jalan alternatif yang nantinya dapat terpantau oleh petugas di pos check point, kecuali Jalan Yos Sudarso tidak ditutup namun akan melintasi pos check point di Bundaran Besar," katanya.

Kendaraan yang melintas di check point yang sudah dibangun oleh tim gabungan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas sesuai dari luar kota maupun dalam kota sesuai dengan protokol kesehatan.

Untuk pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim gabungan dalam pelaksanaan PSBB kepada para pengendara di pos check point tersebut, yakni pengecekan suhu tubuh, wajib menggunakan masker, tujuan pengendara dan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan lainnya.

"Semua persiapan juga sudah siap 100 persen tinggal penerapannya saja lagi," katanya.

Selama PSBB diberlakukan, jam ke luar rumah warga serta kendaraan yang melintas dilakukan pembatasan. Masyarakat keluar rumah dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan moda transportasi hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB hingga kembali normal sampai pukul 06.00 WIB transportasi bisa normal kembali.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement