REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberi keringanan bagi perbankan dalam membayar premi penjaminan sepanjang semester II tahun ini. Keringanan tersebut berupa penghapusan denda bagi yang terlambat membayar premi.
"Dengan adanya (keringanan) ini maka perbankan yang terlambat membayar premi tidak dikenakan denda," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, saat mengikuti konferensi pers virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5).
Halim menjelaskan, kelonggaran pembayaran premi ini dalam rangka memberi ruang gerak bagi perbankan nasional. Menurut Halim, relaksasi ini mulai berlaku pada Juli mendatang hingga akhir tahun ini.
Secara umum, Halim mengakui, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional mengalami perlambatan seiring melambatnya aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan data terbaru, DPK saat ini tumbuh lebih rendah yaitu sebesar 7,98 persen dibandingkan Maret lalu sebesar 9,66 persen.