Senin 11 May 2020 12:38 WIB

Ratusan Burung Asal Balikpapan Gagal Masuk Surabaya

Burung asal Kalimantan tidak bisa masuk ke Surabaya karena tak dilengkapi dokumen

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
 Petugas menata sangkar yang berisi burung yang akan diselundupkan
Petugas menata sangkar yang berisi burung yang akan diselundupkan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan masuknya 980 ekor burung asal Balikpapan yang akan dikirim ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Burung-burung tersebut tidak bisa masuk ke Surabaya lantaran tidak dilengkapi dokumen karantina yang menjadi persyaratan.

Petugas pemeriksaan dari BBKP Surabaya di Pelabuhan Tanjung Perak, Suci menjelaskan, penggagalan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pemasukan burung dari Balikpapan. Burung tersebut dikirim dari Balikpapan menuju Surabaya melalui kapal Mutiara Sentosa 2.

"Berdasar informasi tersebut, petugas Karantina Pertanian Surabaya di Tanjung Perak bersama dengan  Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak langsung melakukan pengecekan atau pemeriksaan ke pelabuhan," ujar Suci di Surabaya, Senin (11/5).

Benar saja, lanjut Suci, saat melakukan penggeledahan di atas kapal Mutiara Sentosa 2, petugas menemukan sebuah mobil berisi 173 box berisi 980 ekor burung. Burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis. Rinciannya, 920 ekor Kolibri, 30 ekor Tledean, 20 ekor Kacer, dan 10 ekor Beo.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengungkapkan, pengiriman burung tanpa dokumen ke surabaya ini bukan yang pertama kalinya. Sejak Januari 2020 hampir tiap bulan petugas melakukan penahanan hewan, utamanya burung-burung tanpa disertai dokumen.

"Padahal pengurusan dokumen karantina itu tidak sulit dan biayanya pun relatif murah. Masyarakat bisa mengecek langsung besaran biaya karantina di PP 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian,” ujar Musyaffak.

Karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal  dan tidak dilaporkan ke petugas karantina, lanjut Musyaffak, pemasukan burung tersebut  melanggar pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Jika nantinya terbukti melanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 Miliar rupiah.

"Demi keamanan, 980 burung tersebut ditahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Tanjung Perak sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," kata Musyaffak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement