REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebutkan bahwa hingga 10 Mei 2020 terdapat 95 kasus pelanggaran terhadap syarat asimilasi integrasi dan asimjlasi narapidana terkait pencegahan penularan Covid-19.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga menjabarkan, asimilasi terbagi menjadi dua syarat yaitu syarat umum dan khusus. Adapun pelanggaran terhadap syarat umum sebanyak 93 kasus. Sementara, pelanggaran terhadap syarat khusus sebanyak 2 kasus.
"Ini adalah yang artinya melakukan tindak pidana dan sekarang yang berada di kepolisian dan juga sebagian sudah dimasukan ke lapas kembali di dalam strap sel," kata dia dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (11/5).
Pembebasan dengan syarat umum atau khusus itu merujuk pada Peraturan Menkumham nomor 10 tahun 2028 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburrokhman menyoroti pembebasan tersebut. Ia mempertanyakan evaluasi dari asimilasi dan integrasi yang dilakukan. Ia menilai, seharusnya yang dibebaskan adalah orang yang memberikan manfaat terbesar untuk masyarakat. "Hukum terbaik itu yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Politikus Gerindra ini.