REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Sebuah pengadilan di Singapura memberikan hukuman penjara kepada dua pria karena pelanggaran publik di dalam masjid, Senin (11/5).
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara enam bulan kepada Djamaludin Supadi (53 tahun) setelah ia diketahui mengancam imam masjid Maret lalu, menurut situs berita todayonline.com. Supadi bugil di Masjid Darul Aman di tenggara pada 3 Maret. Dia menganggur dan minum pil yang menurutnya memberinya 'energi ekstra' sebelum insiden itu.
Pihak berwenang di Singapura belum menutup tempat ibadah untuk mencegah penyebaran virus corona baru pada saat itu. Setelah dilaporkan ke pasukan keamanan, Supadi menyerang tiga petugas polisi yang tiba di lokasi.
Dalam kasus lain, pengadilan menghukum Fadhil Yusop (35) selama lebih dari sembilan bulan karena menyerang seorang pelari pada Januari lalu. Setelah melakukan penyerangan, ia memasuki sebuah masjid di timur laut kota, di mana ia mengancam dengan pisau seorang guru agama yang mengajar lebih dari 100 siswa. Baik Supadi maupun Yusop mabuk pada saat insiden masing-masing.
Sumber: https://www.aa.com.tr/en/asia-pacific/singapore-2-men-jailed-for-misconduct-in-mosques/1836444