REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - -Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan KPK atau bekerja sama dengan KPK atau menggunakan nama mirip KPK. Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati menegaskan, hingga saat ini KPK tidak memiliki perwakilan di wilayah manapun.
"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa KPK tidak memiliki kantor cabang di wilayah manapun. Sehingga, jika ada lembaga yang memiliki nama mirip dengan KPK yang mengaku sebagai perwakilan KPK serta bertindak untuk dan atas nama KPK, kami pastikan lembaga tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama dengan KPK," ujar Ipi dalam pesan singkatnya, Senin (11/5).
Ipi menuturkan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi secara intensif sedang melakukan pendampingan dan monitor terhadap upaya-upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19. KPK mengindentifikasi sekurangnya ada 4 titik rawan dalam penanganan Covid-19.
"Yaitu terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 baik dari APBN maupun APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan filantropi dan sumbangan pihak ketiga, hingga penyelenggaraan bantuan sosial," ujarnya.
Sebagai langkah antisipatif, KPK telah menerbitkan surat/surat edaran terkait hal tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu bagi pelaksana. KPK bersama-sama dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), juga turut mengawasi keempat titik rawan dalam penanganan Covid-19 tersebut.
Sementara sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, KPK juga mendorong kementerian/lembaga dan pemda membuka akses data tentang penyelenggaraan bansos dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat serta menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat.
"Karenanya, KPK mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos, agar disampaikan melalui saluran resmi yang disediakan kementerian/lembaga dan pemda," tegas Ipi lagi.
KPK, sambung Ipi, juga mengimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Oleh karenanya, jika masyarakat maupun pemerintah daerah menghadapi pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK.
"Dalam sejumlah kasus, Polri bersama KPK telah memproses tindakan penipuan, pemerasan atau pidana lain yang seolah-olah mengatasnamakan KPK. Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail [email protected] dan [email protected]," terang Ipi.