Selasa 12 May 2020 00:55 WIB

Dunia Usaha Tertekan, Apindo Minta PSBB Dilonggarkan

Apindo tetap meminta protokol kesehatan dioptimalkan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilonggarkan. Hal ini agar dunia usaha tidak makin tertekan dan bahkan membuat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawan.

"Kami usul PSBB dilonggarkan saja, tapi protokol kesehatan kita optimalkan. Pemerintah agar konsentrasi hanya ke fasilitas kesehatan saja dan memberikan fasilitas rapid test ke perusahaan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdanisaat dihubungi dari Jakarta, Senin (11/5).

Baca Juga

Menurut Hariyadi, tekanan besar bagi dunia usaha sudah tidak bisa lagi ditahan. Namun, di sisi lain, sudah tidak ada yang bisa dilakukan untuk membantu dunia usaha di saat seperti ini.

Ia menambahkan stimulus yang digelontorkan pun tidak berdampak besar bagi dunia usaha. "Mungkin kemampuan pemerintah memang segitu. Jadi, pilihannya tidak ada selain melonggarkan PSBB, tapi pemerintah harus siap dengan fasilitas kesehatan," katanya.

Terlebih, saat ini banyak fenomena orang tanpa gejala (OTG) Covid yang dinilai harus jadi perhatian pemerintah. Meski mengaku banyak yang menilai kalangan pengusaha kerap disebut tak mau rugi, Hariyadi mengungkapkan hal itu terungkap karena pengusaha begitu kesulitan menghadapi kenyataan di lapangan.

Selain harus memikirkan karyawan, pengusaha juga dihadapkan pada biaya operasional hingga beban lainnya, padahal bisnis banyak terganggu dan bahkan harus berhenti. "Orang juga butuh makan, pemerintah sanggup tidak memberi makan segitu banyak orang. Daripada saling menyalahkan, lebih baik kita jalan, tapi dengan penuh kehati-hatian," papar Hariyadi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement