Senin 11 May 2020 19:34 WIB

Jubir: WNI Balik ke Tanah Air Wajib Ikut Protokol Kesehatan

Pemerintah lakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap WNI dari luar.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pesiar MV Viking Orion tiba di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (11/5/2020). Sebanyak 42 orang WNI ABK kapal pesiar tersebut menjalani serangkaian tes kesehatan sesuai protokol pencegahan COVID-19 seperti tes swab, sebelum dibawa menuju hotel untuk melakukan isolasi mandiri.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pesiar MV Viking Orion tiba di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (11/5/2020). Sebanyak 42 orang WNI ABK kapal pesiar tersebut menjalani serangkaian tes kesehatan sesuai protokol pencegahan COVID-19 seperti tes swab, sebelum dibawa menuju hotel untuk melakukan isolasi mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan warga negara Indonesia yang telah atau akan kembali ke Tanah Air harus menjalankan protokol kesehatan. Hal ini demi mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 dari WNI yang baru kembali dari luar negeri.

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, saat ini problem yang dihadapi bukan hanya transmisi lokal tetapi juga pulihan ribu WNI yang kembali ke berbagai wilayah di Indonesia karena pandemi global Covid-19.

Baca Juga

"Apa pun yang terjadi kita harus menerima, tapi pemerintah secara ketat telah menetapkan protokol kesehatan yang tujuannya adalah mengamankan mereka, jangan sampai mereka masuk ke Tanah Air kita dengan keadaan sakit," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (11/5).

Karena itu, Pemerintah akan melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap semua WNI yang kembali ke Tanah Air. Dengan begitu, para WNI yang kembali ke daerah, harus dipastikan dalam keadaan yang sehat. Sedangkan, WNI yang sakit akan menjalani perawatan hingga sembuh.