Senin 11 May 2020 20:07 WIB

Pengelola Pelabuhan Kaliadem Tutup Akses ke Kepulauan Seribu

Sampai hari ini masih belum ada kegiatan antar jemput penumpang.

Petugas Dinas Perhubungan beraktivitas di dermaga Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Jakarta, Ahad (10/5/2020). Pascakeputusan Menteri Perhubungan yang mengizinkan kembali moda transportasi beroperasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih memperketat akses pelayaran ke wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta, tapi tetap memperbolehkan pelayaran yang mengangkut kebutuhan pangan, logistik dan tenaga kesehatan
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Petugas Dinas Perhubungan beraktivitas di dermaga Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Jakarta, Ahad (10/5/2020). Pascakeputusan Menteri Perhubungan yang mengizinkan kembali moda transportasi beroperasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih memperketat akses pelayaran ke wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta, tapi tetap memperbolehkan pelayaran yang mengangkut kebutuhan pangan, logistik dan tenaga kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) I Dinas Perhubungan DKI Jakarta menutup akses masuk pelayaranan kapal dari Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke di Jakarta Utara menuju Kabupaten Kepulauan Seribu. Kepala Pelabuhan Muara Angke Yose Rizal mengatakan langkah itu dilakukan sesuai standar protokol kesehatan yang merupakan bagian dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sampai hari ini masih belum ada kegiatan antar jemput penumpang," kata Yose di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Yose Rizal menegaskan untuk aktivitas pelayaran, hanya kapal motor (KM) Arwana yang diperbolehkan berlayar mengangkut kebutuhan pangan atau logistik. Serta kapal Dishub DKI pengangkut perawat dan dokter yang bertugas di Kepulauan Seribu. "Untuk penumpang umum hingga saat ini masih belum ada," tegas Yose.

Terkait adanya keputusan Menteri Perhubungan RI yang mengizinkan kembali moda transportasi laut, darat dan udara kembali beroperasi melalui persyaratan tertentu, Yose Rizal mengaku pihaknya masih menunggu turunan keputusan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam pelaksanaan aturan itu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona Covid-19.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB. Sanksi itu dimulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement