REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mudik tetap dilarang sesuai dengan kebijakan larangan mudik yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Penegaskan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yugo, Senin (11/5).
"Penindakan ini menegaskan larangan mudik pemerintah, kalau ada keraguan dari masyarakat, saya sampaikan mudik tetap dilarang," kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Sambodo juga menyebut penindakan terhadap lebih dari 200 kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik adalah bukti keseriusan Polri dalam penegakkan kebijakan tersebut. Sejak Operasi Ketupat berlangsung pada 24 April 2020 Polda Metro Jaya sudah mengamankan 228 kendaraan travel yang berupaya membawa penumpang sebanyak 1.389 orang.
"Penindakan ini juga jawaban dari keraguan masyarakat dari beberapa isu yang menyebut Polri main mata dengan pemudik dan sebagainya, dengan penindakan kami sampaikan kami tegas, Polri tegas melarang mudik," ujarnya.