REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim macan gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu berhasil menangkap HS (20) yang merupakan otak atau pelaku utama pemerkosaan gadis belia berusia 16 tahun di daerah itu. Pelaku ditangkap pada Ahad (10/5) malam di sekitar Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu.
"Pelaku berhasil kami tangkap saat ia baru turun dari kapal setelah melaut," kata Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady di Bengkulu, Senin (11/5).
Ia menambahkan, sebelum diperkosa pelaku yang merupakan otak pemerkosaan ini mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah korban mulai tak sadarkan diri, ia bersama pelaku lainnya membawa korban ke semak-semak.
Di sana, pelaku langsung melucuti pakaian korban dan memperkosanya, sedangkan dua temannya yang lain bertugas memegangi tangan dan membekap mulut korban. "Pelaku utama tersebut saat ini ditahan di sel Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, keduanya yakni FAP (17) dan AAH (15). Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 KUHP.
Kedua tersangka yang masih di bawah umur itu terancam hukuman penjara selama paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.