Senin 11 May 2020 21:19 WIB

Atasi Krisis Akibat Covid-19, Saudi Naikkan PPN

Sepanjang sejarah modern, ini adalah krisis terburuk Saudi

Rep: Anadolu Agency/ Red: Christiyaningsih
Pejabat perusahaan minyak Arab Saudi, Aramco, tengah memeriksa sebuah pengeboran minyak di Arab Saudi. Arab Saudi mengumumkan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan menangguhkan biaya hidup. Ilustrasi.
Foto: AP
Pejabat perusahaan minyak Arab Saudi, Aramco, tengah memeriksa sebuah pengeboran minyak di Arab Saudi. Arab Saudi mengumumkan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan menangguhkan biaya hidup. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH - Arab Saudi mengumumkan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan menangguhkan biaya hidup. Langkah ini sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengatasi dampak ekonomi dari krisis Covid-19.

"Langkah-langkah tersebut termasuk menaikkan PPN dari lima persen menjadi 15 persen pada Juli," kata Menteri Keuangan Mohammed al-Jadaan dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita SPA.

Baca Juga

Menteri Keuangan Arab Saudi juga menambahkan bahwa langkah-langkah itu penting untuk melindungi ekonomi kerajaan selama pandemi. Al-Jadaan mengatakan pandemi telah menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi dan permintaan minyak yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Menurut dia, langkah-langkah penghematan dan pemotongan biaya lainnya akan menyelamatkan kerajaan hingga 100 miliar riyal (26,66 miliar dolar AS). "Sepanjang sejarah modern, ini adalah krisis terburuk," kata dia lagi.