Senin 11 May 2020 21:37 WIB

Depok Usul Perpanjangan PSBB Tahap III Hingga 26 Mei

Pengajuan usulan sudah disampaikan Wali Kota Depok lewat surat kepada Gubernur Jabar.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pemkot Depok mengusulkan akan memperpanjan masa PSBB di wilayah Depok. Foto, hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, jumlah penumpang kereta api berkurang (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pemkot Depok mengusulkan akan memperpanjan masa PSBB di wilayah Depok. Foto, hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, jumlah penumpang kereta api berkurang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengajuan surat sudah dilakukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Surat Wali Kota Depok yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dengan Nomor 443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok, untuk satu kali masa inkubasi (14 hari) mulai 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020.

"Hal itu dilakukan karena berdasarkan evaluasi pelaksanaan penerapan PSBB Tahap I dan II tidak berjalan efektif dan tetap terjadi penambahan kasus Covid-19 setiap harinya," ujar ujar juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (11/5).

Baca Juga

Dia menambahkan, masih terjadi penambahan kasus Covid-19 dalam setiap harinya. Penyebabnya adalah import case dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang. "Kami telah melakukan rapat evaluasi PSBB Tahap II, dan telah menyepakati untuk mengusulkan PSBB Tahap III, mulai 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020," tegas Dadang.

Menurut Dadang, berkenaan dengan tren perkembangan kasus konfirmasi, Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pada masa sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II sebenarnya terjadi penurunan. Namun demikian, masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya.

"Saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari. Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, untuk kebaikan semua," kata dia. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement