REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengajuan surat sudah dilakukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Surat Wali Kota Depok yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dengan Nomor 443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok, untuk satu kali masa inkubasi (14 hari) mulai 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020.
"Hal itu dilakukan karena berdasarkan evaluasi pelaksanaan penerapan PSBB Tahap I dan II tidak berjalan efektif dan tetap terjadi penambahan kasus Covid-19 setiap harinya," ujar ujar juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (11/5).
Dia menambahkan, masih terjadi penambahan kasus Covid-19 dalam setiap harinya. Penyebabnya adalah import case dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang. "Kami telah melakukan rapat evaluasi PSBB Tahap II, dan telah menyepakati untuk mengusulkan PSBB Tahap III, mulai 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020," tegas Dadang.
Menurut Dadang, berkenaan dengan tren perkembangan kasus konfirmasi, Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pada masa sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II sebenarnya terjadi penurunan. Namun demikian, masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya.
"Saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari. Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, untuk kebaikan semua," kata dia.