REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah mendukung kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah untuk tetap menutup Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu sampai 1 Juni 2020.
"Surat Gubernur ke Menteri Perhubungan itu perlu kita dukung untuk menutup bandara sampai 1 Juni 2020. Kita lihat nanti apakah disetujui Menhub atau tidak," kata Sofyan di Palu, Senin (11/5) malam.
Dia mengatakan jika Menhub tidak menyetujui usulan Gubernur tersebut, Sofyan memastikan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sulawesi Tengah akan menuai kegagalan.
"Bila tidak disetujui maka bisa dipastikan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus bakal diambang kegagalan," katanya.
Sofyan mengatakan bila pemerintah pusat memaksakan untuk membuka jalur penerbangan maka kebijakan tersebut ambivalen dengan kebijakan lainnya dalam memutus mata rantai penyebaran corona di tanah air.
"Ada kepentingan lain yang dipaksakan dan ini bias dalam upaya memutus matarantai pandemi," katanya.
Sofyan mengatakan Ombudsman sejak awal pandemi COVID-19 sudah meminta Gubernur agar menutup bandara, namun belum langsung dikabulkan karena masih adanya ketergantungan pengiriman test swab di Makassar dan Jakarta.
Namun setelah Sulteng memiliki alat tersebut dan sudah dapat dioperasikan di laboratorium di Palu, Sulteng tidak lagi bergantung di laboratorium Kemenkes di Jakarta dan Makassar.
"Jadi wajar bila Gubernur bermohon untuk tetap menutup bandara hingga 1 Juni nanti," katanya.